Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa permianan judi online merupakan salah satu kategori tindak pidana baru yang timbul akibat adanya perkembangan ilmu teknolog saat ini.
Judi yang dilakukan secara online ini dipandang sebagai sebuah tindak pidana yang tergolong biasa, namun bisa menjadi sangat luar biasa akibat dari adanya dampak yang ditimbulkan. Dampak ini pun akan berpengaruh terhadap struktur soial dan pikologis si pelakunya.
Hukum Bermain Judi Online di Indonesia
Banyak sekali kasus yang terjadi dan berhubungan erat dengan tindak perjudian, misalnya saja kasus pencurian, dan kasus kriminal lainnya yang latar belakang dan tujuannya adalah untuk bermain judi.
Selain itu, perkembangan teknologi terkait dengan perjudian ini juga sudah bisa diakses ole anak-anak dengan sangat mudah. Dengan alasan untuk bermain atau sekedar menambah ilmu baru, akan tetapi yng terjadi malah sebaliknya.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kemungkinan pelaku judi online ini berasal dari usia di bawah rata-rata atau masih tergolong anak-anak. Selain itu, pelaku perjudian juga lebih banyak berasal dari golongan remaja dan orang dewasa.
Perjudian ini bahkan bisa merusak moral bangsa. Oleh sebab itu, pemerintah indonesi telah mengatur penegakan hukum terhadap semua tindak perjudian yang masih berjalan di Indonesia.
Penegakan hukum ini ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku judi, dan memberikan rasa takut kepada masyarakat yang ingin ikut mencoba bermain judi. Hal ini diharapkan bisa menekan angka penambahan jumla pemain judi yang ada, sehingga lama kemaan praktek perjudian di Indonesia pun bisa dihapuskan.
Penegakan Hukum Atas Tindak Perjudian di Indonesia
Penanganan atas tindak pidana perjudian ini sangat berbeda dengan tindak perjudian biasa. Hal ini dikarenakan permainan judi online merupakan sebuah sistem baru dan canggih, sehingga para pelakunya bisa bermain kapan saja dan dimana saja dengan bebas.
Tentu saja hal ini berbeda dengan ketika Anda bermain judi lain, seperti halnya sabung ayam, judi remi, atau gaple yang rata-rata para pelakunya merupakan kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Pemerintah Indonesia pun telah menciptkan sebuah peraturan guna untuk mengancam dan menjerat siapa saja yang melakukan tindak pidana perjudian online di Indonesia dengan hukum yang sudah berlaku.
Pelanggaran ini akan dikenakan pada pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang informasi dan transaksi elektronik.
Isinya menjelaskan, bahwa hukum akan dijatuhkan kepada setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan, atau membuat sesuatu yang bisa diakses oleh informasi elektronik, serta dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sementara itu, ancaman pidana yang akan dibebankan pada para pelanggar pun telah diatur dalam pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 yang memuat tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dijelaskan didalam pasal tersebut, bahwa hukum akan dijatuhkan kepada setiap orang yang dengn sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, aau mentsransmisikan, atau membua dapat diaksesnya Informasi Elektronik, atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 27 Ayat 1, maka pelaku tersebut akan dipidana dengan masa penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak sebesar 1 milyar rupiah. Oleh sebab itu, Undang-Undang mengenai informasi teknologi dan elektronik sendiri baru dibuat dan diatur pada tahun 2008 lalu.
Maka, secara otomatis pidana terkait dengan tindak judi online ini menjadi masalah tersendiri bagi pihak aparat kepolisian, sehingga dibentuklah devisi kejahatan dunia maya dan cyber.